Tips Hindari Beli Mobil Bekas Curian


Ciri Mobil Bekas Curian – Banyaknya kasus penjualan mobil bekas curian alias bodong dengan surat asli tapi palsu (ASPAL) tentunya membuat masyarakat resah. Begitu merasa jatuh hati dengan mobil idaman, jangan langsung bertransaksi. Setidaknya pembeli mengamati minimal dua kali. Pembeli harus melihat dulu mobil sejenis yang ada di dealer resmi. Cocokkan karakter nomor rangka dan nomor mesinnya. Kalau ragu, tidak perlu sungkan mengecek ke samsat.

Selain celah-celah tersebut, ada kemungkinan ketidaksesuaian dokumen. Sebab, sudah berulang-ulang terungkap kasus pemalsuan STNK. Biasanya mobil curian dibuatkan STNK asli tapi palsu alias aspal. Penjual yang sudah berkongsi dengan jaringan pencurian menyiapkan STNK aspal untuk mengaburkan status mobil curian.

Mobil Bekas Curian dengan STNK Palsu

Keberadaan mobil dengan STNK aspal pun bukan isapan jempol. Dalam melakukan razia, pihak kepolisian sudah sering kali menemukan mobil dengan STNK aspal. Pemilik kendaraan memang bisa menunjukkan STNK. Tapi, setelah diamati dengan cermat, STNK tidak identik dengan yang asli. Setelah di cek di samsat, ternyata nomor rangka dan nomor mesin STNK tidak sama dengan yang ada di kendaraan. Biasanya mobil bekas curian ini banyak berasal dari kota Jakarta.

Baca juga:  Tips dan Cara Memilih Kaca Film Gelap Berkualitas

Mobil-mobil bekas curian tersebut kebanyakan berupa hasil penarikan debt collector dari pembeli yang mengalami kredit macet. Mobil itu tidak dimasukkan ke leasing, tapi dilempar ke pasar gelap. Bukan promosi, tapi kalau hendak membeli mobil second, memang jauh lebih baik ke dealer yang punya nama dan lokasinya jelas karena lebih terjamin. Kendati begitu, tetap cek, cek, dan cek.

Mobil No Paper dan Full Paper

Selain itu, ada juga mobil bekas dengan STNK palsu namun statusnya bukan mobil curian. Pembeli langsung memesan mobil dari distributor namun tanpa faktur dan form pelengkap. Mobil ini biasanya dibeli untuk kebutuhan event-event tertentu seperti balap atau pameran otomotif dan tidak boleh dikendarai di jalan raya sebab tidak memiliki dokumen legal. Jadi mau tak mau mobil tersebut hanya bisa menjadi barang pajangan atau khusus turun ke sirkuit dan wajib menggunakan jasa towing.

Tapi tetap saja ada beberapa oknum tertentu menjual mobil ini ke pasar mobil bekas demi meraih keuntungan. Khususnya untuk mobil dengan status sangat langka atau bisa jadi collector item. Biasanya disebut sebagai mobil no paper STNK ready. Jika tanpa STNK hanya disebut mobil no paper. Nah, STNK ready ini artinya STNK palsu dan plat yang tertera di STNK dan mobil merupakan hasil cangkokan dari mobil lain baik itu yang jenisnya sama atau merknya sama. Sementara versi lengkapnya disebut full paper dan memiliki dokumen lengkap

Baca juga:  6 Kelebihan dan Kekurangan Ban Primax SK 01 2024

Itulah beberapa poin penting mengenai Tips Hindari Beli Mobil Bekas Curian yang bisa Saya sampaikan. Jika ada masukan mohon diisi di kolom komentar. Semoga bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung 😁.

Leave a Comment