STNK dan BPKB Mobil Hilang, Jangan Panik! Ini Tipsnya.


STNK dan BPKB Mobil Hilang, Jangan Panik! – Banjir tak hanya memakan harta benda. Surat-surat kendaraan seperti BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) yang disimpan di rumah bisa hilang atau rusak akibat air yang tiba-tiba datang dan merendam. Selain itu, bisa pula hilang karena pencurian atau kebakaran yang pastinya cukup merugikan.

Namun, tidak usah khawatir. Soalnya, BPKB hilang ini bisa diganti baru. Nama popularnya “BPKB Duplikat”. Jangan takut dengan label “Duplikat” karena ini merupakan surat pengganti yang resmi. Bila suatu hari nanti BPKB yang hilang tiba-tiba muncul, maka yang berlaku tetap “BPKB Duplikat” ini. Tentu saja ada prosedur dan mekanisme yang mesti dilakukan oleh pemohon untuk memeroleh BPKB duplikat.

STNK dan BPKB Mobil Hilang

Nah. Untuk itu, Kami akan membagi beberapa tips bagi Anda yang mengalami STNK dan BPKB Mobil Hilang. Simak bagaimana tata caranya.

Jika BPKB Mobil Hilang

Laporan Kehilangan

Langkah pertama adalah membuat laporan atau surat kehilangan di kepolisian. Untuk ini datangi saja kantor polisi terdekat. Bisa Polsek atau Polres. Di sini Anda melaporkan kalau BPKB milik Anda hilang. Oleh petugas kepolisian akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga:  Memiliki Mobil LCGC, Haruskah Merasa Malu?

Siapkan identitas diri (KTP atau SIM) karena petugas akan mencatatnya. Anda juga akan diminta menjelaskan kronologis terjadinya kehilangan kepada petugas. Setelah surat selesai Anda akan diminta menandatangani surat tersebut. Baca dengan seksama laporan tersebut sebelum ditandatangani.

Membuat surat keterangan dari Reserse

Anda juga membuat surat keterangan kehilangan dari bagian reserse. Sama de­ngan saat membuat laporan kehilangan, Anda akan ditanya mengenai kronologis kehilang­an. Bila petugas reserse selesai membuat surat keterangan tersebut ia akan meminta tanda tangan Anda. Cek lagi isi surat sebelum menandatanganinya.

Membuat surat pernyataan kehilangan

Selain surat laporan kehilangan dan keterang­an dari reserse sudah ada, Anda perlu membuat surat pernyataan bahwa telah kehilangan BPKB. Surat peryataan tersebut mesti diberi materai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh Anda sendiri.

Surat keterangan dari Bank

Satu lagi surat yang mesti dimiliki, yaitu surat keterangan dari sebuah bank bahwa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB Duplikat tidak dalam status jaminan bank. Surat ini pun mesti dilengkapi dengan materai.

Baca juga:  Mitos Unik Tentang Mobil, Wajib Baca

Mengiklankan kehilangan BPKB

Setelah membuat surat kehilangan, keterangan reserse dan surat pernyataan, langkah selanjutnya adalah mengiklankan berita kehilangan BPKB tersebut di 2 media massa berbeda. Anda cukup manfaatkan iklan baris untuk hal ini karena biayanya relatif murah.

Contoh iklannya seperti ini. “Telah hilang sebuah BPKB a/n Budi. No. Polisi B xxxx TOP, No. Rangka xxxxxxxxx dan No. Mesin xxxxxxxxxx. Dinyatakan tidak berlaku lagi”

Setelah iklan tersebut terbit jangan lupa menyimpannya sebagai bukti berikut kwitansi pembayaran pemasangan iklan tersebut. Biar tidak hilang, lebih baik bukti penerbitan dan pembayaran iklan ditempel.

Datang ke SAMSAT

Setelah semua surat keterangan di atas lengkap, saatnya datang ke kantor SAMSAT tempat kendaraan Anda terdaftar. Siapkan juga fotokopi KTP dan STNK. Bawa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB Duplikat karena Anda akan menjalani proses cek fisik dulu. Petugas akan mengambil data nomor rangka dan mesin kendaraan.

Kemudian bawa semua persyaratan tersebut ke Loket BPKB Hilang untuk mendaftarkan permohonan. Bila semua syaratnya lengkap petugas akan menerima pendaftaran Anda dan melakukan proses pembuatan BPKB Duplikat. Proses pembuatannya sekitar 1 bulan.

Baca juga:  Mobil Bekas Tambang, Layakkah dibeli?

Jika STNK hilang

Untuk kasus STNK hilang, juga bisa diurus. Prosesnya lebih mudah ketimbang BPKB hilang. Dengan syarat BPKB asli masih ada di tangan Anda dalam keadaan utuh. Anda tinggal bawa mobil ke kantor SAMSAT tempat dikeluarkannya STNK, kemudian wajib melakukan cek fisik serta menunjukkan BPKB mobil. KTP sesuai nama pemilik di STNK juga merupakan persyaratan yang mesti dibawa. Namun, bila KTP tidak ada, jangan khawatir. Pihak kepolisian bisa menerbitkan STNK langsung atas nama Anda,meski itu berarti Anda harus langsung melakukan proses balik nama.

Demikian beberapa tips bagi Anda yang mengalami STNK dan BPKB Mobil Hilang. Baca juga:

Cara Menghindari Penipuan Mobil Bodong