Mobil Hilang di Area Parkir, Siapa yang Tanggung Jawab?


Mobil Hilang di Area Parkir, Siapa yang Tanggung Jawab? – Kerap terjadi mobil dicuri saat sedang diparkir di area parkir. Pada kondisi seperti itu siapa yang harus bertanggung jawab jika mobil hilang di area parkir?

Kehilangan mobil menjadi suatu bencana. Banyak dari kita yang merasa lebih aman menitipkan kendaraan di area parkir resmi seperti di pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, atau pun fasilitas parkir resmi lainnya yang dikelola perusahaan parkir berizin.

Namun tidak jadi jaminan kendaraan yang Anda titipkan di parkir resmi bebas dari kehilangan atau pencurian. Beberapa kasus kehilangan mobil di area parkir sudah pernah terjadi. Banyak pemilik mobil yang kini masih bingung soal aturan main dari pemerintah menyoal hilangnya mobil di area parkir resmi.

Seperti, jika sudah hilang, siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah pengelola parkir harus bertanggung jawab seandainya kendaraan yang dititipkan di tempatnya hilang? Hal ini semakin membingungkan karena di tiap karcis parkir hampir selalu tertera tulisan yang kira-kira isinya “Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir”.

Mobil Hilang di Area Parkir, Siapa yang Tanggung Jawab?

Lantas bagaimana aturannya? Sebenarnya, kalaupun tertulis seperti di atas, dalam bahasa hukum disebut klausul baku, tanggung jawab kendaraan tetaplah pada pengelola parkir. Artinya, kalau kendaraan hilang, pengelola parkir wajib bertanggung jawab dengan menggantinya sesuai dengan harga kendaraan.

Baca Juga:  Cara Modifikasi Ringan Mobil dengan Budget Rendah

Ketetapan tersebut berdasarkan kepada beberapa aturan. Pertama, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam Pasal 18 ayat (1), dijelaskan bahwa pencantuman klausul baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.

Sementara berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK, dijelaskan bahwa klausula tersebut batal demi hukum. Artinya, tulisan bahwa kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir tidaklah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemilik tempat parkir juga dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHP. Ketiga pasal itu intinya mengatakan bahwa kehilangan yang disebabkan kelalaian haruslah diganti.

Aturan terakhir mengenai penggantian kehilangan oleh pengelola parkir tersebut tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010. Putusan ini diambil berdasarkan permohonan peninjauan kembali perkara 124PK/PDT/2007 yang di ajukan Secure Parking, namun Mahkamah Agung (MA) tetap menguatkan putusan kasasi yang memenangkan gugatan konsumennya dan pihak Secure Parking harus membayar mobil yang hilang senilai Rp 60 juta.

Dengan putusan ini maka telah menjadi yurispudensi dan wajib ditaati oleh pengelola parkir di wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga:  Perbedaan Shockbreaker Kayaba Premium, Kayaba Ultra, dan Kayaba Excel-G

Beranjak dari kegelisahan masyarakat tersebut akan regulasi pelayanan parkir khususnya parkir resmi, Jaldayat menyambangi salah satu perusahaan parkir yaitu ISS perihal kebijakan yang diberlakukan perusahaan parkir tersebut.

Biasanya, pihak pengelola parkir legal selalu mengingatkan pada pemilik kendaraan, salah satunya dengan himbauan pada kertas tiket parkir, untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Karena barang berharga di dalam kendaraan memang tidak masuk ke dalam kategori yang dapat diganti.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan pemilik kendaraan untuk tidak meninggalkan tiket parkir di dalam kendaraan, karena struk parkir tersebut merupakan bukti atau syarat paling penting dalam mengurus penggantian kendaraan.

Bilamana sampai terjadi kehilangan di area parkir yang ISS kelola, pengemudi dapat melakukan klaim dengan segera menunjukkan tiket parkir ke petugas untuk diantar melapor ke pihak berwajib. Proses selanjutnya ada beberapa dokumen yang diisyaratkan untuk dilengkapi agar dapat pihaknya proses ke pihak asuransi rekanan.

Menurut pihaknya, kasus kehilangan di areal parkir ISS sangat jarang terjadi. Untuk proses pengurusan klaim tersebut pihaknya membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja setelah semua berkas dikumpulkan. Tapi untuk nilai ganti rugi kehilangan, pihaknya enggan menyebutkan karena bersifat confidential antar ISS dan pengelola gedung.

Baca Juga:  Tips Memilih Amplifier yang Bagus dan Berkualitas

Menanggapi Peraturan Gubernur No. 120 tahun 2012 perihal tarif parkir, yang dianggap sebagian besar masyarakat terlalu mahal dan dihubungkan dengan peningkatan jasa layanan parkir, Adriatrik menuturkan bahwa tarif parkir sepenuhnya diatur oleh pemerintah setempat selaku regulator. Sedangkan untuk tarif parkir ISS selain berlandas oleh SK Gubernur juga melalui tahap persetujuan dengan pengelola gedung.

Sementara itu, Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan, “Tarif parkir yang diberlakukan sekarang masih kurang adil untuk konsumen dan melanggar hak-hak konsumen yang dijamin dalam undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999. Seharusnya tarif dikaji dan disesuaikan dengan fasilitas yang disediakan.”

Demikian beberapa informasi penting yang wajib Anda ketahui mengenai Siapa yang harus tanggung jawab jika Mobil Hilang di Area Parkir sesuai undang-undang di Indonesia. Baca juga:

Rekomendasi Sedan Mewah Bekas Harga Murah Terbaik